Tersangka Kuat Ma’ruf akui tidak pahami atas tuduhan beskal penuntut umum mengapa dia didakwa turut dalam rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ini diutarakan Kuat Ma’ruf saat sampaikan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
“Jujur saya kebingungan harus mulai darimanakah karena saya tidak pahami atas tuduhan dari JPU ke saya yang didakwa turut dalam rencana pembunuhan ke Yosua. Tetapi saya tekankan saya tak pernah ketahui apa yang hendak terjadi ke Yosua pada 8 Juli 2022,” kata Kuat.
Kuat akui bingung sepanjang proses penyelidikan seakan ia dipandang ketahui pembunuhan merencanakan itu, dengan menyangkutkan pisau buah sudah dipersiapkan semenjak di dalam rumah Magelang dan didakwa bawa pisau ke rumah Duren Tiga.
“Walau sebenarnya dalam persidangan benar-benar terang bisa dibuktikan saya tak pernah bawa tas atau pisau yang disokong oleh info beberapa saksi dan video rekaman yang diperlihatkan,” katanya.
Dia mengatakan dipandang sudah bersekongkol dengan Ferdy Sambo. Tetapi pada hasil persidangan tidak ada saksi atau rekaman apa saja yang menunjukkan ia berjumpa Ferdy Sambo di dalam rumah individu di Jalan Saguling 3.
“Dakwaan selanjutnya saya dipandang lakukan rencana pembunuhan ke mendiang Yosua karena perlakuan saya tutup pintu dan mempersalahkan saat yang di mana itu pekerjaan saya ke pendamping rumah tangga,” kata Kuat.
“Jadi kapan saya berencana pembunuhan ke Yosua? Yang Mulia, apa karena saya susah pahami yang ditanya ke saya karena itu menunjukkan saya turut berencana ke mendiang Yosua? Apa saya menjawab tidak sesuai dengan tekad yang menanyakan, karena itu membuat saya dipandang bohong dan tidak bisa dipercaya,” tutur Kuat.
“Saya telah ditahan sepanjang 5 bulan, dan sepanjang itu saya telah didakwai turut berencana pembunuhan Yosua. Bahkan juga di sosmed saya didakwa berselingkuh dengan Ibu Putri,” ucapnya.
Beskal penuntut umum menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman penjara delapan tahun dalam kasus pembunuhan merencanakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, 16 Januari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Beskal mengaitkan perlakuan Kuat Ma’ruf penuhi elemen pidana dalam Pasal 340 KUHP karena ikut serta dalam pembunuhan merencanakan pada Yosua.
Sri Mulyani Misalkan Krisis Seperti Cuaca Jelek, Baca Triknya Memperkuat Ekonomi Warga
“Menuntut agar majelis hakim mengatakan Kuat Ma’ruf bisa dibuktikan bersalah ikut serta merebut nyawa seseorang dengan rencana awalnya dengan teror penjara delapan tahun,” kata beskal saat membacakan tuntutan di ruangan sidang khusus.
Berkaitan hal yang memperberat, beskal menjelaskan Kuat Ma’ruf berbelit saat memberi info di persidangan. Adapun factor memudahkan Kuat Ma’ruf tak pernah dipidana dan cuma mengikuti perintah atasan.
Beskal penuntut umum mengaku ada masalah yuridis dalam menuntut tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Beskal memiliki pendapat tinggi rendahnya yang kami sampaikan ke majelis hakim pada tersangka Richard Eliezer telah penuhi azas kejelasan hukum.
Beskal memandang rincian team penasihat hukum Richard Eliezer tidak mempunyai dasar yuridis yang kuat, yang bisa dipakai untuk menggugurkan tuntutan.
Pengangkutan amicus curiae itu dilaksanakan sebagai wujud usaha pelindungan pada Richard Eliezer.
Dalam tuntutannya, beskal mengaitkan Richard Eliezer sudah penuhi elemen tindakan pembunuhan merencanakan.
Beskal menjelaskan kuasa hukum bahkan juga memberikan dukungan ketakjujuran Putri Candrawathi dan memberikan kekeliruan ke Yosua.
Beskal menjelaskan pleidoi Putri Candrawathi tidak mempunyai dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat gugatan.
Beskal menjelaskan team kuasa hukum Putri Candrawathi menunjukkan sikap tidak professional dengan turut berperan dalam mempetahankan dusta.
Menurut beskal info pakar psikologi forensik dalam kasus Putri Candrawathi tidak berkaitan jadi alat bukti.
Erasmus memandang Richard Eliezer telah membedah kebenaran dibalik kasus pembunuhan Yosua.