Ini Argumen Kuasa Hukum Putri Candrawathi Meminta Garis Polisi Rumah Dinas Ferdy Sambo Dicabut

Ini Argumen Kuasa Hukum Putri Candrawathi Meminta Garis Polisi Rumah Dinas Ferdy Sambo Dicabut

Kuasa hukum Putri Candrawathi ungkap argumen mengapa minta garis polisi (police line) rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Nomor 46 Duren Tiga, Jakarta Selatan, dicabut.

Keinginan ini dikatakan kuasa hukum dalam nota pembelaan atau pleidoi Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah menjelaskan semestinya garis polisi dilepaskan jika kasusnya sudah usai. Dia menjelaskan keinginan ini ada sesudah perbincangan kuasa hukum dengan Putri Candrawathi.

“Di salah satunya perbincangan kami dengan Bu Putri , di situ kan ada banyak beberapa barang yang tidak ada hubungan dengan kasus. Jika masuk ke itu kan ada beras ya di dapur itu, kan sebetulnya dapat disembahkan ke faksi yang memerlukan dan ada juga beberapa barang yang lain tidak berkaitan,” kata Febri sesudah usai pembacaan pleidoi.

Disamping itu, hakim juga lakukan pengecekan di tempat, dan menurut dia akan lebih bagus jika lokasi itu dapat digunakan semaksimal mungkin.

4 Hal yang Harus Dilaksanakan Bila Pasangan Serong

“Tetapi itu kembali ke majelis hakim ya. Ini keinginan dari kami dan pasti kita nantikan bagaimana sikap majelis hakim dalam keputusannya,” tutur Febri.

Dalam pleidoinya, team kuasa hukum tersangka Putri Candrawathi meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memerintah beskal penuntut umum mengambil garis polisi (police line) rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

“Memerintah Penuntut Umum untuk pencabutan Garis Polisi (Police Line) rumah tersangka yang berada di Jalan Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan dan kembalikan mengembalikan beberapa barang punya Tersangka dan Keluarga Tersangka,” kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, saat membacakan pleidoi, Rabu, 25 Januari 2023.

Team Kuasa hukum tersangka Putri Candrawathi meminta ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melepaskan client mereka dari semua tuduhan kasus pembunuhan merencanakan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Penasihat Hukum Tersangka meminta ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mengecek, menghakimi, dan memutuskan kasus ini supaya jatuhkan keputusan dari semua tuduhan (vrijspraak), atau sedikitnya dipastikan terlepas dari semua tuntutan (onslag van alle rechts vervolging),” kata Arman.

Arman minta majelis hakim mengatakan Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan dengan cara sah dan memberikan keyakinan lakukan Tindak Pidana Pembunuhan Merencanakan atau Tindak Pidana Pembunuhan secara bersama seperti diartikan dalam Tuduhan Primair Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Tuduhan Subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya, point petitum seterusnya minta hakim memerintah Penuntut Umum untuk keluarkan Tersangka Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba, dan minta majelis halim mengembalikan nama baik dan hak Tersangka Putri Candrawathi dalam kekuatan, posisi harkat dan martabatnya seperti sebelumnya.

Team kuasa hukum Kuat Ma’ruf menjelaskan watak setia dan tingkat kepatuhan tinggi client-nya pada Ferdy Sambo sebagai hal yang normal dan lumrah

Beskal memandang pleidoi yang dibacakan Kuat Ma’ruf hanya curah hatinya tanpa menyentuh dasar kasus.

Kuasa hukum Kuat Ma’ruf menyebutkan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua cuma khayalan beskal seperti membuat novel

Team penasihat hukum tersangka Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf akan sampaikan duplik atau balasan pada replik beskal

Dua anak buah Ferdy Sambo, yaitu Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria dituntut hukuman penjara sepanjang 3 tahun dengan denda Rp 20 juta.

Bareskrim Polri mengatakan laporan Tony Trisno masalah sangkaan penipuan pembelian mobil McLaren Senna bukan tindak pidana.

Berikut daftar tuntutan JPU pada 5 tersangka anak buah Ferdy Sambo kasus obstruction of justice atau perintangan penyelidikan.

Beskal penuntut umum mengaku ada masalah yuridis dalam menuntut tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Beskal memiliki pendapat tinggi rendahnya yang kami sampaikan ke majelis hakim pada tersangka Richard Eliezer telah penuhi azas kejelasan hukum.

Beskal memandang rincian team penasihat hukum Richard Eliezer tidak mempunyai dasar yuridis yang kuat, yang bisa dipakai untuk menggugurkan tuntutan.

 

4 Hal yang Harus Dilaksanakan Bila Pasangan Serong Previous post 4 Hal yang Harus Dilaksanakan Bila Pasangan Serong
3 Point Isi Pledoi yang Dikatakan Putri Candrawathi Next post 3 Point Isi Pledoi yang Dikatakan Putri Candrawathi