Ferry Irawan diputuskan sebagai terdakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke istrinya, Venna Melinda. Ini dikatakan Kepala Sektor Jalinan Warga Kepolisian Wilayah Jawa Timur Komisaris Besar Dirmanto. Dia menjelaskan penyidik sudah memiliki cukup bukti yang memperkuat jika aktris zaman 2000-an ini sudah bisa dibuktikan lakukan KDRT ke istrinya Venna Melinda. Berapakah sanksi hukuman untuk aktor KDRT?
Ancaman pidana untuk aktor KDRT ditata dalam Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2004 mengenai Penghilangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini atur beberapa ketentuan mengenai tindak pidana KDRT, terhitung ketetapan hukuman atau ancaman aktor KDRT. Sanksi hukuman untuk aktor KDRT terdiri dari tiga wujud.
Pertama bila mengakibatkan cedera sakit dapat dikenai ancaman penjara sepanjang 5 tahun dengan denda sebesar Rp 15 juta. Ke-2 , bila sampai cedera berat akan dipenjara sepanjang sepuluh tahun dengan denda terbanyak Rp 30 juta. Apabila lebih kronis kembali jika sampai hilangkan nyawa akan terancam pidana 15 tahun penjara dan denda terbanyak Rp 45 juta. Bila kontak fisik dilaksanakan suami ke istri atau kebalikannya dan tidak memunculkan penyakit atau jadi penghambat dalam aktivitas setiap hari karena itu bisa dipenjara plaing lama empat bulan dan dena terbanyak Rp lima juta.
Dalam UU No. 23 Tahun 2004 ditata berkenaan hukuman untuk aktor kekerasan mental dalam rumah tangga:
1. Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda terbanyak Rp sembilan juta untuk tiap orang yang lakukan tindakan kekerasan mental dalam rumah tangga.
2. Pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda terbanyak Rp tiga juta bila kekerasan mental itu dilaksanakan oleh suami pada isteri atau kebalikannya yang tidak memunculkan penyakit atau rintangan untuk jalankan tugas atau aktivitas setiap hari.
Untuk aktor kekerasan seksual dalam rumah tangga bisa juga dijaring hukum dan denda bila terjadi:
1. Pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda terbanyak Rp 36 juta untuk tiap orang yang lakukan pemaksaan hubungan seks yang sudah dilakukan pada orang yang tinggal dalam cakupan rumah tangga.
2. Pidana penjara sepanjang 4 tahun sampai 15 tahun atau denda sekitar Rp 12 juta sampai Rp 300 juta untuk tiap orang yang memaksakan orang dalam cakupan rumah tangganya lakukan hubungan seks sama orang lain untuk maksud komersil atau arah tertentu.