Baca Pleidoi Ferdy Sambo Sebutkan Dakwaan Penganiayaan Brigadir Yosua sampai Bunker Uang Tidak Betul

Baca Pleidoi Ferdy Sambo Sebutkan Dakwaan Penganiayaan Brigadir Yosua sampai Bunker Uang Tidak Betul

Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan dianya atas tuntutan beskal dalam kasus pembunuhan merencanakan dan perintangan penyelidikan Brigadir Yosua. Dalam pleidoinya, Sambo menjelaskan ia sudah didakwa secara sadis oleh media dan warga semenjak awalnya dicheck dalam kasus ini.

Bekas Kepala Seksi Propam Polri ini membacakan pleidoi dengan judul ‘Setitik Keinginan dalam Ruangan Sesak Pengadilan’ di ruangan sidang khusus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Bermacam dakwaan sudah ditebarluaskan pada media dan warga, seakan saya ialah penjahat paling besar sejauh riwayat manusia,” kata Sambo di PN Jaksel, Selasa, 24 Januari 2023.

Dia menjelaskan sudah didakwa secara sadis lakukan penganiayaan pada mendiang Yosua dari sejak Magelang, begitupun tuduhan sebagai bandar narkoba dan judi.

Ia menyebutkan sudah disebutkan lakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan beberapa wanita, lakukan LGBT, mempunyai bunker yang sarat dengan uang, s/d peletakan uang beberapa ratus triliun dalam rekening atas nama Yosua.

Sanjungan dan Perintah Jokowi untuk Heru Budi di Project Sodetan Ciliwung

“Yang keseluruhnya ialah tidak betul dan sudah menyengaja ditebarkan untuk membawa penilaian yang menakutkan pada diri saya, hingga hukuman terberat harus dijatuhkan tanpa perlu dengar dan menimbang keterangan dari tersangka seperti saya,” kata suami Putri Candrawathi itu.

Bekas Kepala Satuan tugas Merah Putih Polri itu menjelaskan cacian itu sudah membuat frustrasi dan patah semangat. Dia sayangkan dakwaan, bahkan juga vonis sudah dijatuhkan padanya saat sebelum ada keputusan dari majelis hakim.

“Rasanya tidak ada ruangan sedikit juga untuk sampaikan pembelaan, bahkan juga sepotong kata juga tidak patut untuk didengarkan apalagi diperhitungkan dari tersangka seperti saya,” tutur Sambo.

Dia mengutarakan sepanjang 28 tahun bekerja sebagai aparatur penegak hukum dan tangani beragam kasus kejahatan, terhitung pembunuhan, tidak pernah melihat penekanan yang demikian besar pada seorang tersangka seperti yang dirasakannya.

“Saya hampir kehilangan hak sebagai seorang tersangka untuk memperoleh pengecekan yang obyektif, dipandang sudah bersalah semenjak awalnya pengecekan dan sebaiknya dijatuhi hukuman berat tanpa perlu menimbang argumen apa saja dari saya sebagai tersangka,” katanya.

Dia mendakwa media framing dan produksi hoax padanya sebagai tersangka dan keluarga secara instens terus dilancarkan sejauh pengecekan.

Menurut dia, penekanan itu dilaksanakan baik dalam atau di luar persidangan yang selanjutnya sudah memengaruhi pemahaman khalayak dan menyangka mempengaruhi arah pengecekan kasus ini ikuti tekad beberapa faksi.

“Tidak bisa saya pikirkan bagaimana saya dan keluarga terus meneruskan dan jalani kehidupan sebagai seorang manusia, sebagai masyarakat, dengan beragam dakwaan bengis yang menempel sejauh perjalanan hidup kami,” tutur Sambo.

Meskipun begitu, katanya, istri, keluarga terkhusus anak-anak dengan penuh kasih dan kesabaran, tidak pernah stop untuk memperkuat dan memberikan keyakinan jika keinginan akan keadilan sejati masih tetap ada meskipun cuma setitik saja.

Beskal Penuntut Umum pada sidang Selasa, 17 Januari 2023 menuntut Sambo dengan tuntutan penjara sepanjang umur karena menyalahi Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lalu menyalahi pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 mengenai Peralihan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Tersangka Ferdy Sambo dapat diminta pertanggungjawaban pidana. Kami berharap ke majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhkan pidana sepanjang umur” tutur JPU dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU memandang Sambo dijatuhi hukuman sepanjang umur karena penilaian tindakan Ferdy Sambo yang hilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengaku tindakannya yang memperberat tuntutan padanya. Adapun JPU memandang tidak ada sesuatu hal yang dapat memudahkan tuntutan padanya.

Pada Oktober lalu, Ferdy Sambo bersama Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal dituduh dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan teror optimal hukuman mati atau penjara sepanjang umur.

Dalam tuntutannya, beskal mengaitkan Richard Eliezer sudah penuhi elemen tindakan pembunuhan merencanakan.

Beskal menjelaskan kuasa hukum bahkan juga memberikan dukungan ketakjujuran Putri Candrawathi dan memberikan kekeliruan ke Yosua.

Beskal menjelaskan pleidoi Putri Candrawathi tidak mempunyai dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat gugatan.

Beskal menjelaskan team kuasa hukum Putri Candrawathi menunjukkan sikap tidak professional dengan turut berperan dalam mempetahankan dusta.

Menurut beskal info pakar psikologi forensik dalam kasus Putri Candrawathi tidak berkaitan jadi alat bukti.

Erasmus memandang Richard Eliezer telah membedah kebenaran dibalik kasus pembunuhan Yosua.

Beskal menunjuk Putri Candrawathi justru tidak berbicara jujur dan ketakjujuran ini disokong oleh team kuasa hukumnya.

JPU sempat menyentuh team advokat tersangka Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal datang dari team yang serupa.

Dalam pembelaannya, Putri candrawathi memperjelas dianya sebagai korban kekerasan seksual dari Yosua.

Pada sidang nota pembacaan atau pleidoi, Richard Eliezer sempat menjelaskan Satya Haprabu. Pernah juga diucap Soekarno.

 

Team Bimasakti UGM Penelitian Tehnologi Hybrid Mobil Formulasi Ini yang Dilaksanakan Previous post Team Bimasakti UGM Penelitian Tehnologi Hybrid Mobil Formulasi Ini yang Dilaksanakan
Sanjungan dan Perintah Jokowi untuk Heru Budi di Project Sodetan Ciliwung Next post Sanjungan dan Perintah Jokowi untuk Heru Budi di Project Sodetan Ciliwung