3 Point Isi Pledoi yang Dikatakan Putri Candrawathi

3 Point Isi Pledoi yang Dikatakan Putri Candrawathi

Istri bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pembacaan pledoi itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023 jam 13.00 WIB.

Berikut beberapa poin yang dikatakan Putri Candrawathi

Pada pledoinya, Putri berasa sudah didakwa sebagai wanita tua yang dibuat-buat atas kasus penembakan Brigadir J. Dia selanjutnya menyorot komentar di sosial media sampai kabar berita mass media hal tempatnya dalam kasus itu.

Salah satunya dakwaan itu, Putri dipandang berdusta dan mengarang kejadian penghinaan seksual yang diperhitungkan dilaksanakan pengawal suaminya itu.

Di kesempatan yang serupa, Putri bercerita kembali kejadian sangkaan kekerasan seksual yang menerpanya.

Istri Ferdy Sambo itu menyebutkan, kejadian yang terjadi pada tanggal 7 Juli, pas pada hari peringatan ulang tahun pernikahan Putri dan Sambo.

Pada sore harinya menurut Putri, Yosua lakukan kekerasan seksual dengan menganiaya dan memberikan ancaman membunuh Putri.

Tersangka Putri Candrawathi menceritakan saat dia membulatkan tekad melapor ke Ferdy Sambo untuk masalah penghinaan seksual di Magelang.

Putri menjelaskan, saat dia bercerita penghinaan yang dirasakan, saat itu Ferdy Sambo menangis. Langsung Putri juga berasa takut bila si suami tidak menyukainya kembali.

Selesai melapor ke si suami masalah penghinaan, Putri Candrawathi akui menutup diri ke rumah duren tiga 46.

Tetapi saat istirahat, Putri akui terkejut dengan beberapa letusan keras di rumah. Sesudahnya, Putri akui tidak tahu apakah yang terjadi sampai pada akhirnya diantar Ricky Rizal kembali lagi ke Saguling atas perintah si suami, Ferdy Sambo.

Putri menjelaskan bila diberi opsi, dia semakin lebih memutuskan untuk tutup rapat-rapat kejadian penghinaan seksual yang di-claim dirasakannya saat ada di Magelang, Jawa tengah pada 7 Juli 2022.

Meikarta Absen Wakil Ketua Komisi VI Ini Berbuat tidak etis DPR

Hal tersebut karena, jika Putri kembali sampaikan kejadian penghinaan itu akan makin hidupkan trauma dalam dan malu dalam dianya.

Awalnya, Beskal penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana 8 tahun penjara karena dipandang bisa dibuktikan lakukan pembunuhan merencanakan pada Brigadir J.

Putri dipandang beskal bisa dibuktikan menyalahi Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Putri dituduh bersama 4 orang yang lain, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Bharada E, dan Bripka RR.

Dalam arsip tuntutan tersangka Kuat Ma’ruf, beskal mengatakan tidak ada penghinaan seksual yang dirasakan Putri Candrawathi di dalam rumah Magelang, Jawa tengah pada 7 Juli 2022.

Menurut beskal, kejadian yang terjadi malah perselingkuhan di antara Brigadir J dengan Putri. Ringkasan itu berdasar info beberapa saksi, satu diantaranya Kuat Ma’ruf.

Kuasa hukum Kuat Ma’ruf menjelaskan client-nya tak pernah berjumpa Ferdy Sambo di lantai tiga rumah Jalan Saguling

Team kuasa hukum Kuat Ma’ruf menjelaskan watak setia dan tingkat kepatuhan tinggi client-nya pada Ferdy Sambo sebagai hal yang normal dan lumrah

Beskal memandang pleidoi yang dibacakan Kuat Ma’ruf hanya curah hatinya tanpa menyentuh dasar kasus.

Kuasa hukum Kuat Ma’ruf menyebutkan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua cuma khayalan beskal seperti membuat novel

Team penasihat hukum tersangka Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf akan sampaikan duplik atau balasan pada replik beskal

Dua anak buah Ferdy Sambo, yaitu Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria dituntut hukuman penjara sepanjang 3 tahun dengan denda Rp 20 juta.

Bareskrim Polri mengatakan laporan Tony Trisno masalah sangkaan penipuan pembelian mobil McLaren Senna bukan tindak pidana.

Berikut daftar tuntutan JPU pada 5 tersangka anak buah Ferdy Sambo kasus obstruction of justice atau perintangan penyelidikan.

Beskal penuntut umum mengaku ada masalah yuridis dalam menuntut tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Beskal memiliki pendapat tinggi rendahnya yang kami sampaikan ke majelis hakim pada tersangka Richard Eliezer telah penuhi azas kejelasan hukum.

 

Ini Argumen Kuasa Hukum Putri Candrawathi Meminta Garis Polisi Rumah Dinas Ferdy Sambo Dicabut Previous post Ini Argumen Kuasa Hukum Putri Candrawathi Meminta Garis Polisi Rumah Dinas Ferdy Sambo Dicabut
Meikarta Absen Wakil Ketua Komisi VI Ini Berbuat tidak etis DPR Next post Meikarta Absen Wakil Ketua Komisi VI Ini Berbuat tidak etis DPR